UU N0. 28 Tahun 2014 TENTANG HAK CIPTA
BAB III
HAK TERKAIT
Paragraf 5
Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
Pasal 27
- Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa kabel harus dianggap sesuai Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial.
- Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram telah dilakukan Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi.
- Hak untuk menerima imbalan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak tanggal Pengumuman.
Contoh Kasus dari UU tersebut :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa memiliki hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan , menggandakan dan/atau menciptakan informasi atau dokumen yang dapat diaksesnya yang berisi pelanggaran kesusilaan, yang secara langsung untuk kepentingan komersial dan keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi. Sehingga informasi/dokumen tersebut dapat diakses oleh computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun. Hal tersebut merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik.
sumber : https://www.korankaltim.com/nasional/read/11958/pencemaran-nama-baik-menristekdikti-lapor-ke-polda
Ancaman pidana untuk kasus ini termuat dalam pasal 45(1)KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Kenapa terhadap kesusilaan juga? Ya, karena kasus tersebut merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Yang termasuk dalam pelanggaran terhadap kesusilaan.
sumber : http://campur-tekno.blogspot.com/2013/05/analisa-uu-ite-terhadap-pembobolan.html
sumber kasus : http://razifahrul.blogspot.com/















